ATURAN
PENGENAAN DASAR PAJAK
PPH
21 ATAS PENGHASILAN
Awal
tahun 2013 akan kita jelang sebentar lagi. Pemerintah telah menyiapkan kado
bagi setiap warga negara Indonesia. Batas penghasilan tidak kena pajak telah
dinaikkan menjadi lebih tinggi dari sebelumnya. Sekarang ini setiap orang
dengan status lajang di Indonesia wajib membayar pajak penghasilan apabila
memperoleh penghasilan dalam setahun lebih dari Rp 15.840.000.
Mulai
1 Januari 2013 batas Penghasilan tidak kena pajak ini atau yang disebut PTKP
(Penghasilan Tidak kena Pajak) dinaikkan menjadi Rp 24.300.000. Setelah
berkonsultasi dengan wakil rakyat di DPR pemerintah melalui Kemenkeu akhirnya
menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak. Besarnya PTKP diubah menjadi Rp
24.300.000 atau jika dihitung per bulannya adalah Rp 2.025.000. Sehingga setiap
orang yang mendapatkan penghasilan tidak lebih dari dua juta setiap bulannya
dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan.
Esensinya
PTKP diatur dalam Pasal 7 UU Pajak penghasilan, namun pengubahan terhadap PTKP
ini diperkenankan melalui aturan dibawahnya (Permenkeu) setelah sebelumnya
berdiskusi dengan wakil rakyat. Akhirnya pada Oktober 2012 lalu , pemerintah
menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: PMK-196/PMK.011/2012 tentang
penyesuaian besarnya PTKP. Peraturan ini berlaku defiMulai 1 Januari 2013 batas
Penghasilan tidak kena pajak ini atau yang disebut PTKP (Penghasilan Tidak kena
Pajak) dinaikkan menjadi Rp 24.300.000. Setelah berkonsultasi dengan wakil
rakyat di DPR pemerintah melalui Kemenkeu akhirnya menaikkan batas Penghasilan
Tidak Kena Pajak. Besarnya PTKP diubah menjadi Rp 24.300.000 atau jika dihitung
per bulannya adalah Rp 2.025.000. Sehingga setiap orang yang mendapatkan
penghasilan tidak lebih dari dua juta setiap bulannya dibebaskan dari pengenaan
pajak penghasilan.
kan
PTKP ini dapat dilihat sebagai berikut:
- TK, Lajang (tidak menikah), Lama: Rp. 15.840.000,- Baru: Rp. 24.300.000,-
- TK1, Lajang dengan 1 tanggungan, Lama Rp. 17.160.000,- Baru: 26.325.000,-
- TK2, Lajang dengan 2 tanggungan, Lama Rp. 18.480.000,- Baru: 28.350.000,-
- TK3, Lajang dengan 3 tanggungan, Lama Rp. 19.800.000,- Baru: 30.375.000,-
- K, Menikah tanpa tanggungan, Lama Rp. 17.160.000,- Baru: 26.325.000,-
- K2, Menikah dengan 2 tanggungan, Lama
rang
karyawan
han PTKP
masing-masing sebesar Rp 2.025.000/tahun. Untuk tanggungan di perbolehkan
dengan juml
ran
dibawahnya (Permenkeu) setelah sebelumnya berdiskusi dengan wakil rakyat.
Akhirnya pada Oktober 2012 lalu , pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri
Keuangan nomor: PMK-196/PMK.011/2012 tentang penyesuaian besarnya PTKP.
Peraturan ini berlaku definitif mul
.
nitif
mulai 1 Januari 2013.
Bagi
mereka yang telah menikah, PTKP tersebut masih bertambah besar lagi. Seorang
kepala keluarga yang menanggung istri dan anak akan mendapat tambahan PTKP
masing-masing sebesar Rp 2.025.000/tahun. Untuk tanggungan di perbolehkan
dengan jumlah maksimal 3 orang. Sehingga seorang karyawan atau pegawai yang
telah menikah dan memiliki 3 anak kandung yang sepenuhnya ditanggung biaya
hidupnya mendapatkan PTKP sebesar Rp 32.400.000.
Selengkapnya
kenaikan PTKP ini dapat dilihat sebagai berikut:
- TK, Lajang (tidak menikah), Lama: Rp. 15.840.000,- Baru: Rp. 24.300.000,-
- TK1, Lajang dengan 1 tanggungan, Lama Rp. 17.160.000,- Baru: 26.325.000,-
- TK2, Lajang dengan 2 tanggungan, Lama Rp. 18.480.000,- Baru: 28.350.000,-
- TK3, Lajang dengan 3 tanggungan, Lama Rp. 19.800.000,- Baru: 30.375.000,-
- K, Menikah tanpa tanggungan, Lama Rp. 17.160.000,- Baru: 26.325.000,-
- K2, Menikah dengan 2 tanggungan, Lama Rp. 19.800.000,- Baru: 30.375.000,-
- K1, Menikah dengan 1 tanggungan, Lama Rp. 18.480.000,- Baru: 28.350.000,-
- K3, Menikah dengan 3 tanggungan, Lama Rp. 21.120.000,- Baru: 32.400.000,-
Anggota
Keluarga Yang Berhak Ditanggung
Menurut
ilmu perpajakan, anggota keluarga yang berhak ditanggung dalam PTKP yaitu
anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya
ditanggung oleh kepala keluarga (wajib pajak). Syarat berikutnya yakni anggota
keluarga tersebut adalah berasal dari anggota keluarga sedarah dan keluarga
semenda dalam garis keturunan lurus juga termasuk anak angkat.
Sehingga,
dengan bahasa yang lebih mudah tanggungan itu diberikan kepada anak kandung,
orang tua kandung dan mertua. Khusus untuk anak angkat yang berhak masuk dalam
PTKP dibatasi sampai usia belum dewasa (belum 18 tahun) dan belum memiliki
penghasilan. Jumlah tanggungan ini juga diberi batasan maksimal 3 orang saja.
Dokumen
yang digunakan sebagai bukti tanggungan yang masuk dalam PTKP dapat berupa
surat pernyataan PTKP, yang dibuat oleh karyawan dan dapat diperbaharui jika
ada perubahan jumlah tanggungannya.
Standar
Biaya Hidup
PTKP
identik dengan standar biaya hidup .Pada hakikatnya PTKP adalah suatu besaran
yang dijadikan batas oleh pemerintah untuk memajaki penghasilan seseorang.
Setiap orang pribadi yang telah memperoleh penghasilan melewati PTKP
wajib membayar pajak penghasilan ke kas negara.
Pertimbangan
untuk menentukan besarnya PTKP didasarkan pada perkembangan ekonomi moneter dan
harga kebutuhan pokok setiap tahunnya. Kenaikan PTKP ini juga diharapkan dapat
meringankan beban hidup rakyat.
Di
tengah kenaikan harga-harga kebutuhan pokok sekarang ini, memang sudah
selayaknya pemerintah menaikkan PTKP .Dengan menaikkan batas PTKP berarti akan
semakin banyak penghasilan yang dibawa pulang untuk belanja dan menabung.
Tingkat konsumsi masyarakat diharapkan akan semakin meningkat.
Dengan
bertambahnya tingkat konsumsi ini pemerintah akan mendapat setoran pajak dari
PPN (pajak pertambahan nilai). Sebagaimana diketahui PPN adalah pajak yang
dikenakan atas konsumsi barang maupun jasa di dalam negeri.
Perlambatan
Ekonomi Dunia
Perkembangan
ekonomi saat ini memang tengah mengalami perlambatan. Negara-negara barat
seperti AS, Spanyol dan Yunani tengah berjuang menghadapi krisis ekonomi
global. Penduduk di negara tersebut mulai bersikap hemat dan selektif dalam
mengkonsumsi. Akibatnya Eropa dan AS syang menjadi pasar tujuan ekspor mulai
mengurangi permintaan barangnya dari Indonesia. Dampak ini mulai dirasakan
yaitu, neraca perdagangan yang mulai defisit.
Melambannya
ekspor disikapi pemerintah dengan mendorong tingkat konsumsi masyarakat di
dalam negeri. Untuk itulah pemerintah merasa perlu menaikkan batas penghasilan
yang tidak dipajaki ini. Harapannya, dengan semakin banyak penghasilan yang
dibawa pulang akan semakin banyak pula masyarakat yang berbelanja. Penambahan
tingkat konsumsi ini pada akhirnya dapat meningkatkan PDB.
Di
sisi lain policy yang bisa ditempuh adalah dengan menaikkan upah buruh.
Jika PNS rata-rata setiap tahunnya mendapat kenaikan gaji 10%,namun tidak
demikian halnya dengan buruh atau karyawan swasta. Mereka harus berjuang demi
perbaikan nasib yang bernama kenaikan upah.
Perlu
Sosialisasi
Pemberlakuan
PTKP ini perlu disosialisaikan kepada pegawai, karyawan dan para perusahaan
pemberi kerja. Utamanya adalah pemberi kerja, sebab dalam praktek witholding
tax para pemberi kerja inilah yang akan melakukan pemotongan pajak
penghasilan dari gaji pegawai dan karyawan mereka.
Jangan
sampai karyawan dipotong pajak lebih tinggi dari yang seharusnya. Terhadap
pemotongan pajak ini, pemberi kerja wajib memberikan bukti potong. Bagi
karyawan tetap, bukti potong pajak itu tertuang dalam formulir 1721-A1.
Dipihak
karyawan juga dituntut peran aktifnya, yaitu mendaftarkan diri untuk mendapat
NPWP dan menyampaikan SPT Pajak penghasilan setiap tahunnya. Pemilikan NPWP ini
menjadi penting sebab ada perbedaan tarif pajak antara mereka yang punya NPWP
dengan yang tidak memilikinya.
Mereka
yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif pajak penghasilan yang lebih tinggi
20% dari tarif normal. Sebagai contoh jika karyawan pemilik NPWP dikenakan
pajak dengan tarif 5%, maka karyawan yang tidak punya NPWP dikenakan tarif 6%.
Meskipun
tidak ada pajak yang dibayar, kewajiban menyampaikan SPT tetap melekat pada
setiap warga negara pemilik NPWP. Oleh karena itulah biasanya wajib pajak pada
setiap 31 Maret berbondong-bondong menyampaikan SPT ke kantor pajak.
Ketika
dulu pahlawan kita berjuang dengan bambu runcing melawan penjajah, maka
sekarang bentuk partisipasi pembangunan itu bernama ‘membayar pajak’. Bangga
Bayar Pajak!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar