Boston Sofian
Pada saat kita akan menyetorkan
pajak atas pembelian serta penjualan barang dan lain sebagainya mungkin ketika
pertama kali di kantor pelayanan pajak kita kebingungan apa yang pertama kali
akan kita lakukan. Banyak bertanya banyak tahu memang benar tapi alangkah
baiknya kita mengetahui sedikit dulu baru bertanya panjang lebar. Baiklah
sedikit yang saya ketahui mengenai faktur pajak.
A. PENGERTIAN FAKTUR PAJAK
Faktur pajak adalah bukti
pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau oleh Ditjen
Bea dan Cukai karena import BKP.
B. MACAM - MACAM FAKTUR PAJAK
Terdapat 3 (tiga) jenis faktur
pajak menurut UU PPN, yaitu :
1.
Faktur Pajak Standart, termasuk dokumen-dokumen
tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standart.
2. Faktur Pajak Gabungan
3. Faktur Pajak Sederhana
C. FAKTUR PAJAK STANDART
1.
Adalah faktur pajak yang dibuat sesuai dengan
ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Kep.Dirjen Pajak No. Kep-53/PJ/1994
tanggal 29 Desember 1994, yang wajib dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan
BKP atau JKP pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.
2.
Bentuk Faktur Pajak Standart dibuat dengan ukuran
kuarto yang isinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (SK.Dirjen Pajak
No.Kep-53/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994).
3.
Faktur Pajak Standart harus dibuat
sekurang-kurangnya dalam rangkap 2, yaitu :
a.
Lembar ke-1 : Untuk pembeli BKP atau penerima JKP
sebagai bukti Pajak Masukan
b.
Lembar ke-2 : Untuk PKP yang menerbitkan faktur
pajak standart sebagai bukti Pajak Keluaran
4.
Dalam hal Faktur Pajak Standart dibuat lebih dari
rangkap 2 (dua), maka peruntukan lembar ketiga dan seterusnya harus dinyatakan
secara jelas dalam faktur pajak yang bersangkutan, misalnya, Lembar ke-3 :
Untuk KPP dalam hal penyerahan BKP atau JKP dilakukan kepada pemungut PPN
D. SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK STANDART
Faktur Pajak Standart harus
memenuhi syarat formal maupun material. Yang dimaksud dengan syarat formal adalah
bahwa faktur pajak standart paling sedikit harus memuat keterangan :
1.
Nama, Alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan
atau pembelian BKP atau JKP
2.
Jenis Barang atau Jasa, Jumlah harga jual atau
penggantian, dan potongan harga
3.
PPN yang dipungut
4.
PPnBM yang dipungut
5.
Kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak,
dan
6.
Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak.
Adapun yang dimaksud dengan
syarat material adalah bahwa barang yang diserahkan benar, baik secara nilai
maupun jumlah. Demikian juga pengusaha yang melakukan dan yang menerima
penyerahan BKP tersebut sesuai dengan keterangan yang tercantum pada faktur
pajak.
E. FAKTUR PAJAK GABUNGAN
1.
Adalah Faktur Pajak Standart yang cara penggunaannya
diperkenankan kepada PKP atas beberapa kali penyerahan BKP / JKP kepada pembeli
atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu masa pajak, dan harus
dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya
penyerahan BKP / JKP.
2.
Dalam hal terdapat pembayaran sebelum penyerahan BKP
/ JKP atau terdapat pembayaran sebelum faktur pajak gabungan tersebut dibuat,
maka untuk pembayaran tersebut dibuat faktur pajak tersebut pada saat diterima
pembayaran.
3.
Tanggal penyerahan / pembayaran pada faktur pajak
diisi dengan tanggal awal penyerahan BKP / JKP sampai dengan tanggal terakhir
dari masa pajak yang dibuat faktur pajak gabungan, dengan melampirkan daftar
tanggal penyerahan dari masing-masing faktur penjualan.
F. FAKTUR PAJAK SEDERHANA
1.
Faktur Pajak Sederhana adalah dokumen yang disamakan
fungsinya dengan faktur pajak, yang diterbitkan oleh PKP yang melakukan
penyerahan BKP / JKP kepada pembeli BKP / JKP yang tidak diketahui identitasnya
secara lengkap atas penyerahan BKP / JKP secara langsung kepada konsumen akhir
2.
Pembeli BKP / penerima JKP yang tidak diketahui
identitasnya secara lengkap, misalnya, pembeli yang tidak diketahui NPWP-nya
atau tidak diketahui nama atau alamat lengkapnya.
3.
Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus
memuat :
a.
Nama, Alamat usaha, NPWP serta nomor dan tanggal
pengukuhan PKP yang menyerahkan BPK atau JKP
b.
Macam, jenis dan kuantum dari BKP atau JKP
c.
Jumlah harga jual atau penggantian yang sudah
termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah
d.
Tanggal pembuatan faktur pajak sederhana
e.
Bentuk faktur pajak sederhana dapat berupa bon
kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuintansi, yang dipakai
sebagai tanda bukti penyerahan atau pembayaran BKP atau JKP oleh PKP yang
bersangkutan
f.
Faktur pajak sederhana yang diisi tidak lengkap
bukan merupakan faktur pajak sederhana
g.
Faktur pajak sederhana dibuat sekurang-kurangnya
rangkap dua :
i.
Lembar ke-1 : Untuk pembeli BKP / penerima JKP
ii.
Lembar ke-2 : Untuk arsip PKP yang bersangkutan
h.
Faktur pajak sederhana dianggap telah dibuat rangkap
dua atau lebih, dalam hal faktur pajak sederhana tersebut dibuat dalam satu
lembar yang terdiri dari dua atau lebih bagian atau potongan yang disediakan
untuk disobek atau dipotong, seperti yang terjadi pada karcis.
i.
Faktur pajak sederhana tidak dapat digunakan oleh
pembeli BKP atau penerima JKP sebagai dasar untuk pengkreditan pajak masukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar